Wednesday, August 15, 2018

PASAL 9 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 9 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 9 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)


Pasal  9


(1)  Sebelum  memangku  jabatannya,  Presiden  dan wakil Presiden  bersumpah  menurut agama,  atau  berjanji  dengan  sungguh-sungguh   di  hadapan   Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi  Allah  saya  bersumpah  akan  memenuhi  kewajiban  Presiden Republik Indonesia (Wakil  Presiden  Republik  Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala  undang-undang  dan  peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)   dengan    sebaik – baiknya dan    seadil – adilnya,      memegang    teguh Undang-Undang   Dasar dan menjalankan  segala undang-undang  dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji  dengan  sungguh-sungguh  di hadapan  pimpinan  Majelis  Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id


PASAL 9 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin