Wednesday, August 15, 2018

PASAL 12 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 12 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)



Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya  ditetapkan dengan undang-undang.


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id


PASAL 12 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin