Wednesday, August 15, 2018

ISI PASAL 33 UUD 1945 TENTANG PENGOLAHAN SDA

ISI PASAL 33 UUD 1945 TENTANG PENGOLAHAN SDA

ISI PASAL 33 UUD 1945 TENTANG PENGOLAHAN SDA


Isi Pasal 33 UUD 1945 Tentang Pengolahan SDA - Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang isi pasal 33 sebagai berikut:

Ayat 1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat 3

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

ISI PASAL 33 UUD 1945 TENTANG PENGOLAHAN SDA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin