ISI PASAL 33 UUD 1945 TENTANG PENGOLAHAN SDA
Isi Pasal 33 UUD 1945 Tentang Pengolahan SDA - Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang isi pasal 33 sebagai berikut:
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.Lihat juga :
Daftar Isi
Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id