Tuesday, August 14, 2018

PASAL 32 UUD 1945 (BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN)

PASAL 32 UUD 1945 (BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN)

PASAL 32 UUD 1945 (BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN)


Pasal 32

(1)  Negara  memajukan  kebudayaan  nasional  Indonesia  di  tengah  peradaban  dunia dengan menjamin  kebebasan  masyarakat  dalam memelihara  dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id


PASAL 32 UUD 1945 (BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin