Tuesday, August 14, 2018

PASAL 31 UUD 1945 (BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN)

PASAL 31 UUD 1945 (BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN)


Pasal 31

(1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)

(3)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4)  Negara   memprioritaskan   anggaran   pendidikan   sekurang-kurangnya    dua   puluh persen   dari   anggaran   pendapatan   dan   belanja   negara   serta   dari   anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****) 

(5)  Pemerintah  memajukan  ilmu pengetahuan  dan teknologi  dengan  menunjang  tinggi nilai-nilai  agama  dan persatuan  bangsa  untuk  kemajuan  peradaban  serta kesejahteraan umat manusia.****)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id


PASAL 31 UUD 1945 (BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin