Tuesday, August 14, 2018

PASAL 33 UUD 1945 (BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****))

PASAL 33 UUD 1945 (BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****))

PASAL 33 UUD 1945 (BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****))

Pasal 33

(1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)  Cabang-cabang  produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4)  Perekonomian  nasional diselenggarakan  berdasar  atas demokrasi  ekonomi dengan prinsip kebersamaan,  efisiensi  berkeadilan,  berkelanjutan,  berwawasan  lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

(5)  Ketentuan   lebih  lanjut   mengenai   pelaksanaan   pasal   ini  diatur   dalam   undang- undang.****)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id


PASAL 33 UUD 1945 (BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin