Tuesday, August 14, 2018

PASAL 29 UUD 1945 (BAB XI AGAMA)

PASAL 29 UUD 1945  (BAB XI AGAMA)


Pasal 29

(1)  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2)  Negara   menjamin   kemerdekaan   tiap-tiap   penduduk   untuk   memeluk   agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 29 UUD 1945 (BAB XI AGAMA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin