Monday, August 13, 2018

PASAL 28A – 28J UUD 1945 (BAB XA**) HAK ASASI MANUSIA)

PASAL 28A – 28J UUD 1945 (BAB XA**) HAK ASASI MANUSIA)


Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )


Pasal 28B

(1)  Setiap   orang   berhak   membentuk   keluarga   dan  melanjutkan   keturunan   melalui perkawinan yang sah.** )

(2)  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** ) 


Pasal 28C

(1)  Setiap orang berhak mengembangkan  diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak  mendapat  pendidikan  dan memperoleh  manfaat  dari ilmu pengetahuan  dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )

(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  memajukan   dirinya  dalam  memperjuangkan   haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)


Pasal 28D

(1)  Setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan,  dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)

(2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)

(3) Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesempatan   yang  sama  dalam pemerintahan.**)

(4)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )


Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan  dan pengajaran,  memilih pekerjaan,  memilih kewarganegaraan,  memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )

(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)


Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan   pribadi   dan   lingkungan   sosialnya,   serta   berhak   untuk   mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )


Pasal 28G

(1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri  pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda  yang di bawah kekuasaannya,  serta berhak  atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

(2)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** ) 


Pasal 28H

(1)  Setiap   orang   berhak   hidup   sejahtera   lahir   dan   batin,   bertempat   tinggal,   dan mendapatkan   lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.**)

(2)  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )

(3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

(4)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang  oleh siapapun.** )


Pasal 28I

(1)  Hak untuk  hidup, hak untuk tidak disiksa,  hak untuk kemerdekaan  pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak  untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )

(2)  Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak  mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan  yang  bersifat  diskriminatif itu.**)

(3)  Identitas   budaya   dan   hak   masyarakat   tradisional   dihormati   selaras   dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )

(5)  Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,  maka pelaksanaan  hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)


Pasal 28J

(1)  Setiap   orang   wajib   menghormati   hak   asasi   manusia   orang   lain   dalam   tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan  yang ditetapkan dengan undang-undang  dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** ) 


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 28A – 28J UUD 1945 (BAB XA**) HAK ASASI MANUSIA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin