Sunday, August 12, 2018

PASAL 13 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 13 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 13 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 13 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

(1)      Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)      Dalam   hal   mengangkat   duta,   Presiden memperhatikan   pertimbangan  Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)      Presiden   menerima   penempatan   duta   negara   lain   dengan   memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 13 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin