Sunday, August 12, 2018

PASAL 11 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 11 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 11 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 11 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)

(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional  lainnya yang menimbulkan  akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,  dan/atau   mengharuskan   perubahan   atau  pembentukan   undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3)  Ketentuan   lebih  lanjut  tentang     perjanjian   internasional   diatur  dengan  undang- undang.***)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 11 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin