Sunday, August 12, 2018

PASAL 14 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 14 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 14 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 14 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

(1)      Presiden  memberi  grasi  dan  rehabilitasi  dengan  memperhatikan  pertimbangan Mahkamah agung.*)

(2)      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 14 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin