Tuesday, July 31, 2018

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.09 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.09 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.09 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM


PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.09 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi;
b. bahwa agar penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dapat terselenggara secara optimal, maka diperlukan suatu pedoman pembinaan dan pengendalian sistem keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;


Mengingat :
1. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional;
9. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian negara Republik Indonesia;
11. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
14. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 384/KPTS/M/2004 tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bendungan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.


MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif.
3. SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah SMK3 pada sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi: jalan, jembatan, bangunan gedung fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbah dan perpipaannya, drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan lainnya.
4. Ahli K3 Konstruksi adalah Ahli K3 yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi sesuai pedoman ini di tempat penugasannya yang dibuktikan dengan sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja.
5. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau Organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
6. P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
7. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber sumber bahaya baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
8. Bahaya K3 adalah suatu keadaan yang belum dikendalikan sampai pada suatu batas yang memadai.
9. Risiko K3 adalah perpaduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan akibat yang ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi.
10. Kategori Risiko K3 berupa tinggi, sedang atau kecil. Jika terjadi perbedaan pendapat tentang penentuan kategori risiko, harus diambil tingkat risiko yang lebih tinggi.
11. Risiko Tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi.
12. Risiko Sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia serta terganggunya kegiatan konstruksi.
13. Risiko Kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi.
14. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko.
15. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan / proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
16. Satuan Kerja adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN Departemen Pekerjaan Umum.
17. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
18. Penyedia barang/jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
19. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
20. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
21. Kegiatan Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan/ dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh pengguna jasa.
22. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang berinteraksi dalam kegiatan konstruksi meliputi Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan pihak lain yang berkepentingan.
23. Audit Internal K3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen oleh Auditor K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam kerangka pembinaan untuk memberikan penilaian terhadap efektifitas penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum di lingkungan kerja.
24. Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum oleh Penyedia Jasa adalah Audit K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh auditor internal Penyedia Jasa.
25. Laporan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah hasil audit K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh auditor yang berisi fakta yang didapatkan pada saat pelaksanaan Audit K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
26. RK3K (Rencana K3 Kontrak) adalah dokumen rencana penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
27. Monitoring dan Evaluasi (MONEV) K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi pengumpulan data, analisa, penilaian, kesimpulan dan rekomendasi tingkat penerapan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
28. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja di suatu perusahaan dan/atau di tempat kerja.


BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Maksud Pedoman ini sebagai acuan bagi Penguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi.
(2) Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup Pedoman ini mengatur Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bagi:
a. Pengguna Jasa khususnya di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dan b. Penyedia Barang/Jasa.
(2) Untuk instansi di luar Departemen Pekerjaan Umum, perlu ada penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan tugas dan fungsinya.


BAB III KETENTUAN PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) KONSTRUKSI

Pasal 4

(1) Kegiatan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh pengguna jasa/penyedia jasa terdiri dari Jasa Pemborongan, Jasa Konsultansi dan Kegiatan Swakelola yang aktifitasnya melibatkan tenaga kerja dan peralatan kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan wajib menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
(2) Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum wajib menggunakan Pedoman ini beserta lampirannya.
(3) Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
a Risiko Tinggi;
b Risiko Sedang;
c Risiko Kecil.
(4) Kinerja penerapan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
a. Baik, bila mencapai hasil penilaian > 85%;
b. Sedang, bila mencapai hasil penilaian 60 % - 85%;
c. Kurang, bila mencapai hasil penilaian < 60 %
(5) Dalam rangka Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum harus dibuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
(6) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
(7) Untuk kegiatan swakelola, perlu ada penentuan tentang :
a. Pihak yang berperan sebagai Penyelenggara Langsung;
b. Pihak yang berperan sebagai Pengendali.


BAB IV TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG


Bagian Pertama
Departemen Pekerjaan Umum

Pasal 5

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Menteri Pekerjaan Umum meliputi :
(1) Menetapkan Kebijakan tentang SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. (2) Membina Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Pasal 6

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) meliputi :
(1) Merumuskan Kebijakan tentang SMK3 Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Bertanggung jawab dalam Pembinaan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
(3) Menyusun Pedoman SMK3 Konstruksi dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
(4) Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
(5) Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum di setiap Unit Kerja Eselon I secara acak.
(6) Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penilaian Aspek K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bagi calon Penyedia Jasa dalam proses pengadaan barang/jasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
(7) Melaksanakan rapat koordinasi dengan Unit Eselon I tentang Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum secara periodik, dan melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 7

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Unit Eselon I meliputi:
(1) Menyusun prosedur teknis pelaksanaan SMK3 Konstruksi, mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
(2) Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Monitoring dan Evaluasi di lingkungan Unit Eselon yang bersangkutan.
(3) Bertanggung jawab atas Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum di lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan.
(4) Menggunakan data, analisa, penilaian, kesimpulan dan rekomendasi tingkat Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum terhadap hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung Satuan Kerja sebagai bahan rapat koordinasi tentang Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan BPKSDM.
(5) Memasukkan program tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Monitoring dan Evaluasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam program kerja rutinnya.

Pasal 8

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja meliputi:
(1) Bertanggung jawab atas Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum di lingkungan kerjanya.
(2) Mengevaluasi laporan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang diterima dari Lingkungan Kerjanya.
(3) Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi di lingkungan kerjanya. (4) Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi kepada Unit Eselon I.
(5) Memasukkan hasil Monitoring dan Evaluasi dalam program kerja rutinnya.

Pasal 9

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Satuan Kerja meliputi:
(1) Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengendalian Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan melaporkannya setiap bulan kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja.
(2) Membuat analisa, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap laporan kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk diteruskan kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja.
(3) Memperhitungkan biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam organisasi Pengguna Jasa pada DIPA Satuan Kerja.
(4) Memperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum oleh Penyedia Jasa dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan konstruksi untuk dialokasikan dalam DIPA Satuan Kerja. Perhitungan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam Analisa Harga Satuan pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Pasal 10

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi:
(1) Dalam hal materi Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dijadikan salah satu bahan evaluasi dalam proses Pemilihan Penyedia Jasa maka PPK wajib menyediakan acuannya.
(2) Dalam rangka menentukan kategori risiko seluruh paket kegiatan yang dikendalikannya, wajib berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi.
(3) Memberi penjelasan tentang Risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) yang ditenderkan.
(4) Memasukkan materi Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam Dokumen Kontrak dengan cara mewajibkan Penyedia Jasa untuk mengikuti Pedoman ini dalam pelaksanaan pekerjaannya.
(5) Melakukan pembahasan persetujuan tingkat risiko yang disusun penyedia jasa dalam rangka menetapkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan.
(6) Menyetujui RK3K yang disusun oleh Penyedia Jasa pada awal kegiatan.
(7) Menetapkan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi untuk pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko K3 pada paket kegiatan yang dikendalikannya.
(8) Pengguna jasa wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi, dengan ketentuan:
a. Ahli K3 konstruksi pengguna jasa tidak boleh merangkap pada paket pekerjaan yang lain.
b. Ahli K3 konstruksi pengguna jasa dimaksud dapat berasal dari konsultan pengawas atau pihak lain yang ditunjuk.
c. Ahli K3 Konstruksi Pengguna Jasa tidak diperkenankan berasal dari Penyedia Jasa yang sedang terikat dalam pelaksanaan kegiatan yang sedang ditangani, agar tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
(9) Pengguna jasa wajib melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
a. Petugas K3 konstruksi pengguna jasa tidak boleh merangkap pada paket pekerjaan yang lain.
b. Petugas K3 konstruksi pengguna jasa dimaksud dapat berasal dari konsultan supervisi atau pihak lain yang ditunjuk.
c. Petugas K3 Konstruksi Pengguna Jasa tidak diperkenankan berasal dari Penyedia Jasa yang sedang terikat dalam pelaksanaan kegiatan yang sedang ditangani, agar tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
(10) Menyetujui hasil tinjau ulang RK3K yang dilakukan oleh Penyedia Jasa setiap bulan (untuk butir-butir yang perlu diadakan tinjauan ulang) dan melaporkannya kepada Kepala Satuan Kerja.
(11) Menerima dan mempelajari tembusan Laporan Rutin Kegiatan P2K3 yang dibuat oleh Penyedia Jasa ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
(12) Melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi bersama Penyedia Jasa sesuai dengan RK3K.
(13) Melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang telah terjadi pada kegiatan di bawah kendalinya, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Satuan Kerja.
(14) Memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
(15) Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi, apabila Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (14).
(16) Memberi surat keterangan ”tidak terjadi kecelakaan kerja” kepada Penyedia Jasa yang telah menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum tanpa terjadi kecelakaan kerja.
(17) Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi pada Pengguna Jasa melakukan pengendalian risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang meliputi : inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
(18) Pihak yang berperan sebagai penyelenggara langsung pada Kegiatan Swakelola wajib membuat RK3K Kegiatan Swakelola.
(19) Wajib menggunakan Pedoman Teknis yang disusun oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang relevan untuk keperluan Pengendalian SMK3 Bidang Pekerjaan Umum terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.


Bagian Kedua
Penyedia Jasa

Pasal 11

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa meliputi:
(1) Berhak memperoleh informasi dari Pengguna Jasa tentang risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum termasuk kondisi dan potensi bahaya yang dapat terjadi.
(2) Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi. Perhitungan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam Analisa Harga Satuan pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
(3) Wajib membuat “pra RK3K” sebagai salah satu kelengkapan penawaran lelang dalam proses pengadaan barang / jasa yang diikuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
(4) Wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dibahas dengan PPK sebagaimana Lampiran 4 yang disusun pada awal kegiatan.
(5) Wajib membuat RK3K sebagaimana Lampiran 1 dan Lampiran 2, dengan ketentuan:
a. Dibuat pada awal kegiatan.
b. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK.
c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia Jasa mempresentasikan RK3K kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan.
d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
(6) Wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi.
(7) Wajib melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
(8) Melakukan kerja sama untuk membentuk kegiatan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bila ada dua atau lebih Penyedia Jasa yang bergabung dalam satu kegiatan.
(9) Kerja sama kegiatan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum tersebut dipimpin oleh penanggung jawab utama Penyedia Jasa.
(10) Wajib membentuk P2K3 bila:
a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit 100 orang,
b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
(11) Wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Jamsostek setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
(12) Wajib membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada PPK.
(13) Wajib melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana Lampiran 3.
(14) Wajib membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sebagai bagian dari dokumen serah terima kegiatan pada akhir kegiatan.
(15) Wajib melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Dinas Tenaga Kerja setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang telah terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan.
(16) Wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen. (17) Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja konstruksi.
(18) Wajib melakukan pengendalian risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi: inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
(19) Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi wajib memiliki sertifikat K3 perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12

Peraturan ini meliputi ketentuan mengenai Tata Cara Penyusunan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Format Rencana K3 Kontrak (RK3K), Format Audit Internal K3 Konstruksi Bagi Penyedia Jasa dan Tata Cara Penilaian Tingkat Risiko berpedoman pada Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3 dan Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.09 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin