Tuesday, July 31, 2018

PERATURAN MENTERI NO.04 TAHUN 1993 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI NO.04 TAHUN 1993 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI NO.04 TAHUN 1993 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI NO.04 TAHUN 1993 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksana pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja, dipandang perlu diatur perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan berdasarkan pentahapan kepesertaan sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. bahwa sesuai dengan prinsip resiko pekerjaan (resque profesioneel) merupakan tanggungan pengusaha terhadap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;


Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Negara Republik Indonesia 3520);
3. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA.


BAB I PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kerja adalah setiap orang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan;
2. Pengusaha adalah :
a. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk Badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara;
4. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah manuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang bisa atau wajar dilalui.
5. Sementara tidak mampu bekerja adalah keadaan tenaga kerja yang sementara tidak mampu bekerja karena masih dalam keadaan perawatan dokter.
6. Cacad sebagian untuk selama-lamanya adalah hilang atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya.
7. Cacad total untuk selama-lamanya adalah karena tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
8. Upah sebulan adalah upah yang diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jika upah dibayarkan secara harian , maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh);
b. jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir;
c. jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
9. Dokter pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh pengusaha atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja.
10. Dokter penasihat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja.
11. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja ;
12. Atas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah:
a. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di tingkat Kantor Departemen Tenaga Kerja ialah Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja yang bersangkutan;
b. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di tingkat Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja yang bersangkutan;
c. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di tingkat Departemen Tenaga Kerja Pusat ialah Direktur Bina Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja.


BAB II HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA

Pasal 2

(1) Tenaga Kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang terdiri dari :
a. pengangkutan dari tempat kejadian ke Rumah Sakit yang terdekat atau ke rumahnya;
b. pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan di Rumah Sakit c. biaya pemakaman.
(2) Selain jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan santunan berupa uang yang terdiri dari :
a. santunan sementara tidak mampu bekerja sebagai pengganti upah;
b. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
c. santunan cacad total untuk selama-lamanya d. santunan kematian.
(3) Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka santunan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yang menjadi tanggungannya.
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakamn
(5) Dalam hal janda atau anak lebih dari satu orang, maka santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi rata dan sama banyaknya antara mereka.

Pasal 4

Tenaga kerja berkewajiban memberikan daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungannya kepada perusahaan termasuk perubahannya.


BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA

Pasal 5

Pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 2 kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja.

Pasal 6

Pengusaha wajib membuat daftar Perusahaan wajib Bayar Jaminan Kecelakaan Kerja di perusahaan atau di bagian perusahaan yang berdiri sendiri yang dibuat sesuai dengan Bentuk KK 1 (terlampir) dan didaftarkan ke Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pasal 8

(1) Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat, dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis
(3) Dalam hal penyakit yang timbul karena hubungan kerja, laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam waktu tidak lebih dari 2X24 (dua puluh empat) jam setelah penyakit tersebut didiagnosis oleh Dokter Pemeriksa.
(4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan mengisi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I sesuai dengan Bentuk KK 2 (terlampir)

Pasal 9

(1) Pengusaha wajib mengirimkan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dengan mengisi Bentuk KK3 (terlampir) dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 (dua puluh empat) jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berdasarkan surat keterangan dokter dinyatakan :
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. keadaan cacat total untuk selama-lamanya;
d. meninggal dunia.
(2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan Bentuk KK 4 (terlampir)
(3) Dalam hal penyakit yang timbul karena hubungan kerja surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan Bentuk KK 5 (terlampir)
(4) Bentuk KK 4 atau KK 5 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) harus disampaikan oleh pengusaha kepada Kantor Departemen Tenaga kerja setempat.

Pasal 10

Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja sementara tidak mampu bekerja perusahaan wajib terus membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai Dokter Pemeriksa menetapkan akibat kecelakaan kerja yang dideritanya.

Pasal 11

Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja atau santunan kematian kepada keluarganya dalam hal :
a. karena disengaja oleh tenaga kerja yang bersangkutan;
b. menolak tanpa alasan yang sah akan diperiksa dokter yang ditunjuk oleh perusahaan;
c. sebelum selesai pengobatan tenaga kerja menolak pertolongan dalam huruf b tanpa alasan yang sah;
d. pergi ke tempat lain sehingga dokter yang ditunjuk oleh perusahaan tidak dapat memberikan pertolongan yang dianggap perlu untuk memulihkan kesehatannya

Pasal 12

Dalam hal tenaga kerja pada waktu kecelakaan kerja sedang berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu yang memabukkan karena disengaja, maka dengan persetujuan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pengusaha berhak mengurangi besarnya santunan kecelakaan kerja sebanyak -banyaknya 50% (lima puluh persen) dari yang seharusnya diterima.

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan atau bukan kecelakaan kerja, maka Pegawai Ketenagakerjaan berwenang menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk terlebih dahulu:
a. Membayar pertolongan
b. Membayar biaya pemakaman
(2) Dalam hal Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ternyata menetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja. Maka pengusaha tidak dapat meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I).


BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN JAMINAN

Pasal 14

(1) Setelah kecelakaan kerja terjadi pengusaha harus membuat perhitungan dan membayar besarnya santunan kecelakaan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak dimana disampaikan laporan kecelakaan kerja Tahap II dengan menggunakan Bentuk KK6 (terlampir)
(2) Perhitungan besarnya santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan tenaga kerja atau keluarganya dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
(3) Dalam hal perhitungan besarnya santunan kecelakaan kerja yang dilakukan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan berwenang untuk menetapkan besarnya santunan kecelakaan kerja walaupun tidak ada pengaduan keberatan dari tenaga kerja atau keluarganya dengan menggunakan Bentuk KK7 (terlampir).

Pasal 15

(1) Dalam hal pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum mampu menghitung sendiri besarnya santunan kecelakaan kerja dapat meminta bantuan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus membuat perhitungan besarnya santunan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(3) Pegawai wajib membayar santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada tenaga kerja atau keluarga yang ditinggalkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Pasal 16

(1) Dalam hal pengusaha, tenaga kerja atau keluarganya tidak dapat menerima penetapan besarnya santunan kecelakaan kerja yang ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, dapat mengajukan keberatan atau banding kepada Atasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak penetapan diterima.
(2) Atasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari harus sudah mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal pengusaha, tenaga kerja atau keluarganya tidak dapat menerima penetapan besarnya santunan kecelakaan kerja yang ditetapkan oleh atasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengajukan keberatan atau banding kepada Menteri Tenaga Kerja dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak penetapan diterima.
(4) Setelah ada penetapan besarnya santunan kecelakaan kerja oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, atas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau oleh Menteri Tenaga Kerja yang tidak dapat dimintakan banding lagi maka:
a. Dalam hal penetapan tersebut lebih besar dari pada yang dibayarkan, maka perusahaan harus membayar kekurangannya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak penetapan.
b. Dalam hal penetapan tersebut lebih kecil dari pada yang dibayarkan, maka perusahaan tidak boleh meminta kelebihannya dari tenaga kerja atau keluarganya.

Pasal 17

Dalam hal terjadi cacat diluar tabel persentase santunan tetap, sebagian dan cacad-cacad lainnya, maka Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan menetapkan besarnya persentase cacad dengan persetujuan Dokter Penasehat setempat.

Pasal 18

(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah terjadinya kecelakaan kerja dapat mengajukan permintaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk menetapkan kembali besarnya jaminan kecelakaan kerja yang telah ditetapkan, apabila keadaan cacad sebagian untuk selama-lamanya mengalami perusahaan yang ditetapkan dengan surat keterangan Dokter Pemeriksa.
(2) Dalam hal pengusaha atau tenaga kerja tidak dapat menerima penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku apabila perubahan tersebut disengaja oleh tenaga kerja atau akibat kecelakaan kerja baru.


BAB V SANKSI

Pasal 19

Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 13 ayat
(1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (3) merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 3 tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Pegawai pengawas Ketenagakerjaan segera melaksanakan penilaian atas laporan tersebut, dan apabila dipandang perlu mengadakan penelitian mengenai sebab-sebab dan akibat kecelakaan kerja tersebut.
(2) Setiap orang yang diminta keterangan atau bantuan keahliannya oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan harus memenuhi permintaan tersebut.
(3) Apabila diperlukan perusahaan harus menunjukkan laporan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(4) kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 21

Setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja dibenarkan memberitahukan perihal kecelakaan dimaksud kepada perusahaan dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat atau terdekat dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 22

Dalam hal tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja dipekerjakan kembali pada perusahaan dengan mendapatkan upah, maka upah yang diterima tenaga kerja harus tidak boleh lebih kecil dari besarnya upah pada saat tertimpa kecelakaan kerja.


BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pengawas terhadap ditaatinya pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1951.

Pasal 24

Segala ketentuan yang ada dan bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal: 27 - 2 - 1993
MENTERI TENAGA KERJA
TTD
DRS. COSMAS BATUBARA


LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER-04/MEN/1993

TANGGAL : 27 PEBRUARI 1993
I BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA A Santunan
1. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x Upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.
2. Cacad
a. Cacad sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dengan besarnya %
sesuai dengan tabel x 60 bulan upah.
b. Cacad total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum sebesar 70% x 60 bulan upah. c. Cacad kekurangan fungsi dibayar secara sekaligus (Lumpsum) dengan besarnya santunan adalah : %
berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan upah.
3. Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum)
a. Santunan sekaligus sebesar 60% x 60 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian. b. Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) .. lm 0.60"
B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
1 Dokter
2 Obat;
3 Operasi;
4 Rontgen, Laboratorium;
5 Perawatan Puskesman, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6 Gigi;
7 atau;
8 Jasa tabib/sinhe/tradisional yang telah menjadi ijin resmi dan instansi yang berwenang.1
C Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.
D. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit atau ke Rumahnya sebesar biaya yang diperlukan


II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN CACAD TETAP SEBAGIAN DAN
- Lengan kanan dari sendi bahu kebawah 40% x Upah
- Lengan kiri dari sendi bahu kebawah 35% x Upah
- Lengan kanan dari atau dari atas siku kebawah 35% x Upah
- Lengan kiri dari atau dari atas siku kebawah 30% x Upah
- Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah 32% x Upah
- Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan kebawah 28% x Upah
- Kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah 70% x Upah
- Sebelah kaki dari pangkal paha kebawah 35% x Upah
- Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah 50% x Upah
- Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah 25% x Upah
- Kedua belah mata 70% x Upah
- Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 35% x Upah
- Pendengaran pada kedua belah telinga 40% x Upah
- Pendengaran pada sebelah telinga 20% x Upah
- Ibu jari tangan kanan 15% x Upah
- Ibu jari tangan kiri 12% x Upah
- Telunjuk tangan kanan 9% x Upah
- Telunjuk tangan kiri 7% x Upah
- Salah satu jari lain tangan kanan 4% x Upah
- Salah satu jari lain tangan kiri 3% x Upah
- Ruas pertama telunjuk kanan 4,5% x Upah
- Ruas pertama telunjuk kiri 3,5% x Upah
- Ruas pertama jari lain tangan kanan 2% x Upah
- Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5% x Upah
- Salah satu ibu jari kaki 5% x Upah
- Salah satu jari telunjuk kaki 3% x Upah
- Salah satu jari kaki lain 2% x Upah
- Terkelupasnya kulit kepala 10-22% x Upah
- Impotensi 3% x Upah
- Kaki memendek sebelah : kurang dari 5 cm 10% x Upah
- 5 - 7,5 cm 20% x Upah
- 7,5 atau lebih 30% x Upah
- Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6% x Upah
- Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3% x Upah
- Kehilangan daun telinga 5% x Upah
- Cacad hilangnya cuping hidung 10% x Upah
- Kehilangan daya ciuman 30% x Upah
- Perforasi sekat rongga hidung 15% x Upah
- Kehilangan daya penciuman 10% x Upah
- Kehilangan kemampuan kerja phisik
- 50% - 70% 40% x Upah
- 25% - 50% 20% x Upah
- 10% - 25% 5% x Upah
- Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70% x Upah
- kehilangan sebagian fungsi penglihatan setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7% x Upah
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan : (3x % ef.peng.terbaik) + % ef.peng.terburuk
- Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7% x Upah
- Kehilangan penglihatan warna 10% x Upah
- Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7% x Upah


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PERATURAN MENTERI NO.04 TAHUN 1993 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin