Sunday, August 12, 2018

PASAL 3 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)

PASAL 3 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT)

PASAL 3 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT)

PASAL 3 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT)


(1)  Majelis Permusyawaratan  Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- undang Dasar. ***)

(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden.***/ ****)

(3)  Majelis Permusyawaratan  Rakyat hanya dapat memberhentikan  Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 3 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin