Sunday, August 12, 2018

PASAL 2 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)

PASAL 2 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT)

PASAL 2 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT)

PASAL 2 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT)

(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota-anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat  ,  dan  anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  yang  dipilih  melalui  pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)

(2)  Majelis Permusyawaratan  Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. 


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 2 UUD 1945 (BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin