Sunday, August 12, 2018

PASAL 18 UUD 1945 (BAB VI PEMERINTAH DAERAH)

PASAL 18 UUD 1945 (BAB VI PEMERINTAH DAERAH)

PASAL 18 UUD 1945 (BAB VI PEMERINTAH DAERAH)

PASAL 18 UUD 1945 (BAB VI PEMERINTAH DAERAH)

(1)   Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dibagi  atas  daerah-daerah   provinsi  dan daerah  provinsi  itu  dibagi  atas  kabupaten   dan  Kota,  yang  tiap-tiap  provinsi, kabupaten,  dan  kota  itu  mempunyai  pemerintahan  daerah,  yang  diatur  dengan undang-undang.**  )

(2)   Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)

(3)   Pemerintahan   daerah   provinsi,   daerah   kabupaten,   dan  kota  memiliki   Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  anggota-anggotanya   dipilih  melalui  pemilihan umum.** )

(4)   Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)

(5) Pemerintahan  daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,  kecuali urusan pemerintahan  yang oleh undang-undang  ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)

(6)   Pemerintahan   daerah   berhak   menetapkan   peraturan   daerah   dan   peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )

(7)   Susunan     dan  tata  cara  penyelenggaraan   pemerintahan   daerah  diatur  dalam undang-undang.** )


PASAL 18A UUD 1945 (BAB VI PEMERINTAH DAERAH)

(1)  Hubungan  wewenang  antara pemerintah  pusat dan pemerintahan  daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)

(2)  Hubungan   keuangan,   pelayanan   umum,  pemanfaatan   sumber  daya  alam  dan sumber  daya lainnya  antara  pemerintah  pusat  dan pemerintah  daerah  diatur  dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )


PASAL 18B UUD 1945 (BAB VI PEMERINTAH DAERAH)

(1)  Negara  mengakui  dan  menghormati   satuan-satuan   pemerintahan   daerah  yang bersifat       khusus     atau       bersifat     istimewa     yang     diatur  dengan  undang- undang.**)

(2)  Negara  mengakui  dan  menghormati  kesatuan-kesatuan   masyarakat  hukum  adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan  masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 18 UUD 1945 (BAB VI PEMERINTAH DAERAH) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin