Sunday, August 12, 2018

PASAL 17 UUD 1945 (BAB V KEMENTERIAN)

PASAL 17 UUD 1945 (BAB  V KEMENTERIAN)

PASAL 17 UUD 1945 (BAB  V KEMENTERIAN)

PASAL 17 UUD 1945 (BAB  V KEMENTERIAN)

(1)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)

(3)  Setiap menteri  membidangi  urusan tertentu dalam pemerintahan.*)

(4)  Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara  diatur  dalam undang-undang.***) 


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 17 UUD 1945 (BAB V KEMENTERIAN) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin