Friday, November 24, 2017

PASAL 20 UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)

PASAL 20 UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)

PASAL 20 UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)

PASAL 20 UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)

(1)  Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)

(2)  Setiap  rancangan  undang-undang  dibahas  oleh  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )

(3)  Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang  itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan  Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )

(4)  Presiden  mengesahkan  rancangan  undang-undang  yang  telah  disetujui  bersama untuk menjadi undang-undang.* )

(5)  Dalam hal rancangan  undang-undang  yang telah disetujui  bersama  tersebut  tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak  rancangan  undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang  tersebut sah menjadi undang- undang dan wajib diundangkan.**)


Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )

(2)  Dalam  melaksanakan  fungsinya,  selain  hak  yang  diatur  dalam  pasal-pasal  lain Undang-Undang  Dasar  ini,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  mempunyai  hak  interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.** )

(3)  Selain  hak  yang  diatur  dalam  pasal-pasal  lain  Undang-Undang  Dasar  ini,  setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )

(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  hak  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dan  hak  anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 20 UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin