PASAL 1 UUD 1945 (BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN)
PASAL 1 UUD 1945 (BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN)
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.***)
KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama : *
- Perubahan Kedua : **
- Perubahan Ketiga : ***
- Perubahan Keempat : ****
Lihat juga :
Daftar Isi
Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id