Tuesday, August 14, 2018

PENJELASAN PASAL 28 UU RI NO 1 TAHUN 1974

PENJELASAN PASAL 28 UU RI NO 1 TAHUN 1974

PENJELASAN PASAL 28 UU RI NO 1 TAHUN 1974

PENJELASAN PASAL 28 UU RI NO 1 TAHUN 1974

Pasal 28


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap:
a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal 28
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB IV tentang Batalnya Perkawinan ( BAB IV BATALNYA PERKAWINAN ).
BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PENJELASAN PASAL 28 UU RI NO 1 TAHUN 1974 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin