Tuesday, August 14, 2018

PENJELASAN PASAL 26 UUD 1945

PENJELASAN PASAL 26 UUD 1945

PENJELASAN PASAL 26 UUD 1945


14. Bab Warga Negara dan Penduduk

Semula bab ini bernama Bab tentang Warga Negara. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namanya menjadi Bab tentang Warga Negara dan Penduduk. Sebelum diubah, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam tiga pasal, yaitu Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap terdiri atas tiga pasal, yaitu Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dengan sebagian isi yang berubah.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam materi pokok Bab tentang Warga Negara dan Penduduk sebagai berikut.
a. Warga negara dan penduduk
Sebelum diubah, ketentuan mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 26 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Rumusannya sebagai berikut.


Rumusan perubahan:

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Rumusan naskah asli:

BAB X

WARGA NEGARA


Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain warga negara Indonesia (WNI).
Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indo-nesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PENJELASAN PASAL 26 UUD 1945 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin