Sunday, August 12, 2018

PASAL 8 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 8 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 8 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 8 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

(1)  Jika   Presiden   mangkat,   berhenti,   diberhentikan   atau   tidak   dapat   melakukan kewajibannya  dalam  masa  jabatannya,  ia digantikan  oleh Wakil  Presiden  sampai habis masa jabatannya.*** )

(2)  Dalam  hal  terjadi  kekosongan  Wakil  Presiden,  selambat-lambatnya   dalam  waktu enam  puluh  hari,  Majelis  Permusyawaratan   Rakyat    menyelenggarakan   sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3)  Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya  dalam masa jabatannya  secara bersamaan,  pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.  Selambat-lambatnya  tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan    Rakyat   menyelenggarakan    sidang   untuk  memilih

Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya  meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 8 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin