Sunday, August 12, 2018

PASAL 6 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 6 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

PASAL 6 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)


PASAL 6 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

(1)  Calon Presiden  dan calon Wakil Presiden  harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya   sendiri,  tidak  pernah  mengkhianati   negara,  serta  mampu  secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)

(2)  Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.*** )


PASAL 6A UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA)

(1)  Presiden  dan  Wakil  Presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh rakyat. ***)

(2)  Pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diusulkan  oleh  partai  politik  atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)

(3)  Pasangan  calon Presiden  dan wakil Presiden  yang mendapatkan  suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh  persen  suara  disetiap  provinsi  yang tersebar  di lebih dari  setengah  jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)

(4)  Dalam  hal  tidak  ada  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  terpilih,  dua pasangan  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam pemilihan   umum   dipilih   oleh   rakyat   secara   langsung   dan   pasangan   yang memperoleh  suara rakyat terbanyak  dilantik  sebagai  Presiden  dan Wakil Presiden.****)

(5)  Tata cara pelaksanaan  pemilihan  Presiden  dan Wakil  Presiden  lebih lanjut  diatur dalam undang-undang.***) 


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 6 UUD 1945 (BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin