Monday, August 13, 2018

PASAL 26 UUD 1945 (BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK)

PASAL 26 UUD 1945 (BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK)

PASAL 27 UUD 1945  (BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK)


Pasal 26

(1)  Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  dan  orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2)  Penduduk  ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )

(3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 26 UUD 1945 (BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin