Monday, August 13, 2018

PASAL 24 UUD 1945 (BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN)

PASAL 24 UUD 1945 (BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN)

PASAL 24 UUD 1945 (BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN)

Pasal 24

(1) Kekuasaan     Kehakiman     merupakan     kekuasaan     yang     merdeka     untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )

(2)  Kekuasaan   kehakiman   dilakukan   oleh   sebuah   Mahkamah   Agung   dan   badan peradilan  yang berada di bawahnya  dalam lingkungan  peradilan  umum, lingkungan peradilan  agama,  lingkungan   peradilan  militer,  lingkungan   peradilan  tata  usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

(3)  Badan-badan  lain  yang  fungsinya  berkaitan  dengan  kekuasaan  kehakiman  diatur dalam undang-undang.** **) 


Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

(3)  Calon  Hakim  Agung  diusulkan  Komisi  Yudisial  kepada  Dewan  Perwakilan  Rakyat untuk  mendapatkan  persetujuan  dan  selanjutnya  ditetapkan  sebagai  hakim  agung oleh Presiden.*** )

(4)  Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)

(5)  Susunan,  kedudukan,   keanggotaan,   dan  hukum  acara  Mahkamah   Agung  serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)


Pasal 24B

(1)  Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan  hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)

(2)  Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan  dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

(3)  Anggota  Yudisial  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Presiden  dengan  persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

(4)  Susunan,  kedudukan,  dan  keanggotaan   Komisi  Yudisial  diatur  dengan  undang- undang.*** )


Pasal 24C***

(1)  Mahkamah  Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya  bersifat  final  untuk  menguji  undang-undang  terhadap  Undang-Undang Dasar,  memutus   sengketa   kewenangan   lembaga   negara  yang  kewenangannya diberikan  oleh  Undang-Undang   Dasar,  memutus  pembubaran   partai  politik  dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )

(2)  Mahkamah  Konstitusi  wajib memberikan  putusan atas pendapat  Dewan Perwaklian Rakyat  mengenai   dugaan   pelanggaran   oleh  Presiden   dan/atau  Wakil  Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan  oleh Presiden,  yang diajukan masing-masing  tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4)  Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.*** (5)  Hakim  konstitusi  harus memiliki  integritas  dan kepribadian  yang tidak  tercela,  adil,
negarawan  yang menguasai  konstitusi  dan ketatanegaraan,  serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.*** )

(6)  Pengangkatan  dan  pemberhentian  hakim  konstitusi,  hukum  acara  serta  ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***) 


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 24 UUD 1945 (BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin