Monday, August 13, 2018

PASAL 22 – 22B UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)

PASAL 22 – 22B UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)

PASAL 22 – 22B UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)

Pasal 22

(1)  Dalam   hal   ihwal   kegentingan   yang   memaksa,   Presiden   berhak   menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)  Peraturan  pemerintah  itu  harus  mendapat  persetujuan  Dewan  Perwakilan  Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3)  Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan  undang-undang  diatur dengan undang- undang.**)


Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat- syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)


KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****


Lihat juga :
Daftar Isi

Daftar Referensi :
Portal Republik Indonesia - www.ri.go.id
Mahkamah Konstitusi RI - www.mahkamahkonstitusi.go.id
Departemen Perindustrian - www.dprin.go.id
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral - www.mesdm.go.id
Departemen Kesehatan - www.depkes.go.id
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - www.nakertrans.go.id
Departemen Hukum & Ham - www.depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum - www.pu.go.id

PASAL 22 – 22B UUD 1945 (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin